Video: Uji Coba Alat Uji Laik Kendaraan Bermotor Non Statis di Maros
Uji laik menggunakan unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bidang Perhubungan Maros Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Maros menargetkan 40 kendaraan bisa uji laik.
Uji laik ini menggunakan unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Rencananya alat ini akan dititipkan di Kabupaten Maros selama setahun.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Sulselbar Arham Sakti mengatakan biaya yang ditetapkan untuk sekali pengujian bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya.
Mobil penumpang ganti kartu Rp 75 ribu, mobil pikap Rp 85 ribu. Kalau perpanjangan cuma Rp 60 ribu.
Kartunya bisa dipakai sampai enam kali. Untuk proses pengujian kendaraan ini, hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Adapun yang kelengkapan kendaraan yang diuji menggunakan alat ini diantaranya balncing, fungsi rem, lampu depan, klaskon dan uji emisi.
Simak videonya:
(*)