Mengapa Irjen Napoleon Muncul Saat Ferdy Sambo Tersangka? Tolak Satu Sel Suami Putri Gegara Ini
Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi kini sedang ditahan. Hal itu membuat Irjen Napoleon Bonaparte eks Kadiv Hubinter Mabes muncul.
Dalam pleidoinya, Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.
Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada.
Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Kasus Irjen Napolen Bonaparte
Jengkel nasib dirinya yang dijebloskan ke penjara, Irjen Napoleon Bonaparte angkat tinggi-tinggi tangannya yang terborgol sembari meluapkan sindiran keras: Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas?
Berawal dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace.
Dengan ditolaknya nota keberatan, Hakim Ketua memerintahkan, saksi korban Muhammad Kace dihadirkan guna pembuktian hukum.
Rencananya Muhammad Kace dihadirkan pada sidang selanjutnya, (19/05) mendatang.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya Muhammad Kace saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menanggapi penolakan hakim atas eksepsinya, Irjen Napoleon menyebut menghormati putusan hakim.
Napoleon juga memastikan tak ada intimidasi psikologis terhadap saksi korban Muhammad Kace.