Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Menyesali Semua Perbuatan terhadap Institusi Polri Namun Ajukan Banding, Apa Alasannya?
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri. Banding?
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo Minta Maaf
Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf di sidang KKEP.
Ferdy Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.
Suami Putri Candrawathi kemudian membacakan surat tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Kompas.com.
Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.