Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian

Angka Perceraian di Kabupaten Enrekang Capai 171 Kasus, Didominasi Faktor Ekonomi

Angka perceraian di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode Januari-Agustus 2022 mencapai 171 kasus.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Enrekang, Kamis (25/8/2022). Kasus perceraian di Kabupaten Enrekang mengalami peningkatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Angka perceraian di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mengalami peningkatan.

Staf Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Enrekang Rahman mengatakan angka perceraian dari Januari-Agustus 2022 mencapai 171 kasus.

Sebanyak 133 kasus cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak atau gugatan dari suami mencapai 23 kasus.

"Jadi bisa dikatakan tahun ini angka perceraian lebih meningkat," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Rahman menjelaskan pemicu cerai talak maupun cerai gugat ini didominasi faktor ekonomi atau persoalan kehidupan yang tidak nyaman.

Adapun penyebab lainnya, ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) danada yang ditinggal pergi suami hingga tidak kembali.

Secara umum, ia menyimpulkan Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama dua tahun menyebabkan peningkatan pengangguran tinggi di Kabupaten Enrekang yang menjadi penyebab cerai.

Menurut survei Badan Pusat statistik (BPS) Sulawesi Selatan, terhitung Maret 2022, Enrekang masuk kategori kabupaten termiskin yang menempati urutan kelima persen setelah Kabupaten Luwu.

Melihat hal tersebut, angka kemiskinan di Kabupaten Enrekang sangat penting diperhatikan oleh pemerintah untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Metode yang digunakan BPS Sulsel untuk mengukur angka kemiskinan yakni dengan konsep kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).(*)

Laporan Wartawan Tribun Enrekang, Erlan Saputra 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved