Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditetapkan Tersangka, Wanita Muda Pembuang Bayi di Parepare Terancam Penjara 10 Tahun

Membuang bayi dengan sengaja ini melanggar, maka IN ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat rilis kasus pembuangan bayi di Mapolres Parepare, Selasa (23/8/2022). Wanita pembuang bayi alias IN kini ditetapkan tersangka. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Wanita muda yang membuang bayinya usai melahirkan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan atas perbuatannya wanita berinisial IN terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Membuang bayi dengan sengaja ini melanggar, maka IN ditetapkan tersangka," katanya saat rilis kasus tersebut di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (23/8/2022) siang.

Tersangka dikenakan pasal 75 ayat 2 KUHP serta UU perlindungan anak pasal 341.

"Olehnya itu pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Minggu (7/8/2022) lalu ditemukan ari-ari bayi di dalam got Pasar Lakessi.

Keesokan harinya, Senin (8/8/2022) ditemukan bayi di tempat pembuangan akhir (TPA) Lapadde.

AKP Deki menjelaskan IN merasa takut ketahuan melahirkan.

IN yang saat itu berada di tempat cuci piring dirumahnya merasa sakit di bagian perut.

"Dia tak sempat lagi ke WC, jadi disitulah IN mengedan dan seperti ada sesuatu yang akan keluar," jelas AKP Deki.

Dan ternyata yang keluar adalah kepala bayi. Karena merasa kesakitan, IN menarik kepala bayi tersebut.

"Pas IN menarik kepala bayinya sampai keluar tali pusarnya masih ada. Jadi pelaku pakai pisau untuk memotong itu," ujarnya.

Kemudian, bayi yang keluar dibungkus menggunakan jaket dan platik lalu dibuang ke tempat sampah.

Lalu, IN masuk ke WC Pasar lakessi karena kembali merasa sakit di bagian perut.

"Di dalam WC IN mengeluarkan ari-ari ke dalam kloset dan menyiramnya hingga tersapu masuk ke pembuangan air yang mengarah ke laut," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved