Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Unila Prof Karomani - Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah Sama-sama Ditangkap di Malam Sabtu

Keduanya adalah Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani dan mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Editor: Edi Sumardi
DOK UNILA DAN PEMPROV SULSEL
Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani (kiri) dan mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah (kanan). Keduanya ditangkap atau terjaring OTT KPK karena kasus suap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam kurun waktu 1 tahun 5 bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tangan 2 profesor.

Keduanya adalah Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani dan mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Uniknya, keduanya ditangkap pada malam Sabtu.

Prof Karomani ditangkap pada  Jumat (19/8/2022), sekitar pukul 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat; sedangkan Prof Nurdin Abdullah ditangkap pada Sabtu (27/8/2022), pukul 02.00 Wita di rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar.

Kedua-duanya ditangkap dalam kasus suap terkait dengan instansi dipimpinnya.

Prof Karomani ditangkap dalam kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila atau Universitas Lampung senilai Rp 5 miliar.

Sementara Prof Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel senilai Rp 5 miliar.

Kedua-duanya terseret kasus suap pada periode pertama menjabat.

Prof Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kini dia mendekam di Lapas Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat.

Kronologi OTT Prof Karomani

Direktur Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi OTT Prof Karomani.

Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK melakukan OTT setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.

"Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Kombes Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebagaimana ditayangkan dalam Breaking News di Kompas TV, Ahad atau Minggu (21/8/2022) pagi.

Rektor Unila Karomani atau KRM ditangkap di Bandung, pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Di Bandung, tidak hanya KRM, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo atau BS, Ketua Senat Unila Muhammad Basri atau MB dan Ajudan Karomani, Adi Triwibowo (AT).

"(Ditangkap) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar," kata Kombes Asep Guntur Rahayu.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Muslimin atau ML yang merupakan dosen, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF) dan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi atau HY.

Sedangkan Andi Desfiandi atau AD (Swasta) ditangkap di Bali. 

Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan pengumpulan bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD," kata Kombes Asep Guntur Rahayu.

Kronologi OTT Prof Nurdin Abdullah

Ketua KPK, Komjen Purn Firli Bahuri membeberkan kronologi OTT kasus suap yang menjadikan Prof Nurdin Abdullah sebagai tersangka, pada Ahad Minggu (28/2/2021) dini hari.

Menurut Firli Bahuri, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Prof Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Prof Nurdin Abdullah.

"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Adapun Agung Sucipto adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal baik Prof Nurdin Abdullah.

Agung Sucipto berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021. Firli melanjutkan, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto.

Kedua mobil itu pun kemudian bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perjalanan tersebut, Agung Sucipto diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," jelasnya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung Sucipto saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.

Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah.

Kemudian, Prof Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Adapun Prof Nurdin Abdullah diduga juga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.

Kemudian, Prof Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.

"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," kata Firli Bahuri.

Atas dugaan tersebut, Prof Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan sebagai penerima.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved