Pungli
Kepala SDN 03 Rantepao Rangkap LSM Diduga Pungli ke Ortu Siswa, Pembayaran Ijazah Rp 100 Ribu
Dalam kwitansi tanda terima berstempel basah yang diperlihatkan orang tua siswa terlampir nominal dan tujuan pembayaran.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
RANTEPAO, TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03 Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.
Pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa ini untuk pembayaran SKHU dan Ijasah.
Biaya pengambilan SKHU senilai Rp20.000 dan pembayaran ijazah Rp100.000 per siswa.
Dalam kwitansi tanda terima berstempel basah yang diperlihatkan orang tua siswa terlampir nominal dan tujuan pembayaran.
Diketahui, siswa penerima Dana BOS di SDN 03 Rantepao sebanyak 978 orang.
"Penghasilan kami hanya dari jualan kue Pak, kami bukan pegawai yang berpenghasilan tetap," kata orang tua siswa yang tak ingin diketahui identitasnya.
"Anak kami yang sekolah bukannya dibantu dana BOS kami justru disuruh membayar ambil SKHU dan Ijasah," kata dia lagi.
Kepala Sekolah SDN 03 Rantepao, Yohanis Isa Palindangan saat ditemui di ruang kerjanya keperluan konfirmasi malah menantang wartawan.
Ia melontarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan.
Yohanis bahkan menakut-nakuti wartawan dengan mengaku anggota LSM serta memperlihatkan kartu keanggotaannya.
Sementara itu dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara, ASN dilarang merangkap jabatan.
"Wartawan itu selalu buntu-buntutnya uang. Saya ini anggota LSM yang menjaga asset," ujarnya.
Pemerhati pendidikan Pither Ponda Barani, mengecam perbuatan tersebut.
Kata dia, tidak diperkenankan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
"Untuk mencari sumbangan lakukan di luar, bukan di sekolah yang selalu berkedok komite. Pihak sekolah betul-betul dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya, itu konteksnya sudah jelas pungutan," ucapnya.