Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

134 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pinrang Terima Remisi di HUT ke-77 RI, Satu Langsung Bebas

Diserahkan langsung Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid dan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid dan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo menyerahkan pemberian remisi secara simbolis kepada tiga warga binaan saat acara HUT ke-77 RI di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Rabu (17/8) 2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sebanyak 134 narapidana dan anak Rutan Kelas IIB Pinrang menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi secara simbolis digelar di Halaman Kantor Bupati Pinrang

Diserahkan langsung Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid dan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo.

Irwan menyerahkan pemberian remisi tersebut kepada tiga orang perwakilan narapidana.

Disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang.

134 narapidana dan anak yang menerima remisi ini telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Karutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengatakan 134 yang menerima remisi ini terdiri atas Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II. 

Penerima RU I yakni 133 narapidana dan RU II kepada satu orang narapidana.


"Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik di rutan," katanya.


Harapannya, pemberian remisi ini memberikan dampak kepada narapidana untuk selalu berbuat baik.

"Bukan hanya pada saat di dalam rutan tetapi juga berbuat baik saat menjalani reintegrasi sosial," ucapnya.

Wahyu membeberkan rincian perolehan remisi narapidana dan anak.

Untuk RU I  besaran remisinya satu bulan diberikan kepada 35 narapidana.

2 bulan kepada 32 narapidana dan 3 bulan diperoleh 43 narapidana.

Untuk 4 bulan diberikan kepada 10 narapidana, 5 bulan kepada 12 narapidana dan 6 bulan kepada 2 narapidana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved