Penikaman
Video: Penikam di Mandai Maros Terancam Penjara 7 Tahun
Polisi menjerat penikam di Mandai Maros dengan pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana atau hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (11/8/2022). Dua penganiaya di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNMAROS.COM, MANDAI - Penganiaya di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana atau hukuman 7 tahun penjara.
Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (11/8/2022) mengatakan pelaku berjumlah dua orang berinisial A warga Takalar (31) dan R (18).
A menganiaya dan menikam korban C (24) setelah mendapati C berduaan bersama istri sirinya inisial I (19) di kamar kost.
C yang terluka di bagian pinggang kiri berhasil selamat, namun motor yang dikendarainya hangus dibakar oleh kedua pelaku.
Simak videonya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-penganiayaan-dan-pengrusakan-di-Maros.jpg)