Tribun Video
Video: 64 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap Periode Januari-Juli Diamankan
Sebanyak 64 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Sidrap. Selama periode Januari-Juli tahun 2022.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sebanyak 64 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Sidrap.
Selama periode Januari-Juli tahun 2022, Satresnarkoba Polres Sidrap menangani 48 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
25 kasus di tahap dua dan 23 masuk tahap sidik.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu-sabu.
Selain itu, ada juga 62 butir ekstasi dan 995 butir obat daftar G.
Baca juga: Video: IRT di Sidrap Berdalih Gunakan Sabu untuk Obat Kolesterol
Dari 64 tersangka ini, perannya berbeda-beda.
Ada sebagai pengedar/kurir dan pemakai.
Berikut video lengkapnya. (*)