Pembunuhan
Hasil Visum Istri yang Dibunuh Suaminya di Toraja, Terdapat 20 Luka Bacok di Tubuh Korban
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tubuh.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan Zubaedah (68), seorang ibu rumah tangga di Kanan, Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Jumat (12/8/2022).
Tak lain, pelaku adalah suami Zubaedah, yakni Hasan Basri (70).
Hasan menghabisi nyawa istrinya menggunakan parang.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tubuh.
"Dari hasil visum, terdapat 20 luka bekas senjata tajam yang dialami korban, pada bagian kepala dan tubuh," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad.
Pelaku diketahui sudah ditetapkan tersangka.
Ia saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Tana Toraja.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," jelas Ahmad.
Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena emosi saat ajakannya untuk rujuk ditolak.
Pelaku dan korban tinggal satu rumah namun sudah lama beda kamar.
AKP Ahamd menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke kamar korban. Tepatnya pada Kamis (28/7/2022) malam.
Tapi ajakan pelaku untuk rujuk ditolak korban, sehingga pelaku di usir dari kamar tersebut.
Namun pelaku bersikeras, sehingga korban mengambil parang dan menyerang pelaku.
Pelaku tak terima, lalu mengambil parang dan membabi buta menghabisi nyawa istrinya.
"Mereka awalnya bertengkar, lalu korban ambil parang dan serang pelaku. Pelaku tak terima dan menghabisi nyawa istrinya tersebut," ucapnya.
Adapun jasad korban ditemukan warga keesokan harinya.
Korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan.(*)