Polres Selayar Diduga Lepas 10 Kubik Kayu Ilegal Milik WNA Rumania, 24 Vila Bakal Dibangun di Pulau
Sebanyak 10 kubik kayu besi dari Manado dikirim ke Selayar dengan menggunakan perahu untuk mengelabui petugas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Kepulauan Selayar dan TNI AL Selayar disebut mengamankan kayu ilegal kiriman dari Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (8/8/2022).
Sebanyak 10 kubik kayu besi dari Manado dikirim ke Kepulauan Selayar dengan menggunakan perahu untuk mengelabui petugas.
Kayu besi tersebut milik pengusaha WNA asal Rumania bernama Anghel Catalin Nicolae.
Rencananya Anghel Catalin Nicolae akan membangun villa keempat di Pantai Bone Malea atau Liang Kareta Pulau Gusung, Selayar.
Hal itu disampaikan oleh seorang warga, AT kepada Tribun-timur.com, Kamis (11/8/2022).
Hanya saja kayu besi tersebut dilepas oleh Polres Selayar meski diduga tak memiliki dokumen dari pemerintah.

"Kemarin Polres Selayar dan TNI AL mengamankan sepuluh kubik kayu besi ilegal. Tapi dilepas lagi," kata AT sembari meminta identitas aslinya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
AT menjelaskan, kayu besi ilegal itu sempat diamankan petugas di Pelabuhan Padang Kabupaten Kepulauan Selayar, 8 Agustus 2022.
Setelah mengetahui adanya tangkapan kayu yang dilakukan Polres, AT kemudian memastikan legalitasnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasilnya, kayu yang dilepas tersebut ilegal dan tak memiliki dokumen.
"Makanya kayu olahan itu dikirim dari Manado dengan menggunakan perahu. Karena memang tak memiliki dokumen," kata AT.
Seharusnya kata AT, barang kiriman termasuk kayu harus terdata di Imigrasi maupun KLHK.
"Yang menyediakan kayu besi olahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai Industri Primer atau Industri Lanjutan hasil hutan kayu di KLHK," kata dia.
Setiap industri Primer atau industri lanjutan pengolah hasil hutan kayu harus terdaftar di KLH RI sebagai Industri
Primer atau industri lanjutan pengolah hasil hutan kayu sesuai pedoman peraturan KLH nomor 8 Tahun 2021.
"Dan kayu-kayu yang ditangkap itu memang tidak memiliki izin yang terdaftar di KLH RI sebagai industri primer atau Industri lanjutan," kata dia.
Seharusnya, Nomor Induk Berusaha Industri Primer atau Industri Lanjutan di KLH RI.
"Bahkan kayu-kayu itu tidak memiliki dokumen asal-usul bahan baku yang berasal dari izin yang sah dan dokumen bukti bayar PSDH atau dokumen penerimaan hasil hutan kayu,esuai dengan pedoman peraturan dari KLH RI, yaitu nomor 8 Tahun 2021 KLH RI," kata dia.
Ia meminta Polres Kepulauan Selayar untuk berkerja profesional. Bukannya melepas kayu ilegal dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia curiga terjadi kesepakatan antara pemilik kayu dan pihak penegak hukum di Selayar.
"Jadi ini kayu dikirim dari Manado dan diterima orang kepercayaan WNA itu di Selayar," kata dia.
AT mengatakan, WNA tersebut memanfaatkan warga lokal untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Jadi meski berada di negaranya, WNA tersebut masih bisa menjalankan bisnis kayu ilegalnya.
"Sekarang, WNA itu ada di Rumania. Tapi ada orang kepercayaannya di Selayar. Itulah yang menerima kayu itu," kata dia.
Rencananya, WNA tersebut akan membangun 24 unit villa dan resort di Selayar dengan menggunakan kayu hitam dari Manado.
"Ini bangunan keempat mau dibangun. Tapi kayunya ditangkap dan dilepas lagi. Ada dua puluh empat resort dan villa," kata dia.
Warga juga memita Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana untuk mengevaluasi kinerja Polres Selayar.
Oknum Polres Selayar disebut leluasa bertindak karena kurangnya kontrol dari pimpinan.
Sementara Kapolres Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra yang dikonfirmasi soal alasan dilepaskannya kayu tersebut.
Ujang dikonfirmasi sejak pukul 14.15 Wita, namun hingga berita ini diturukan belum ada konfirmasi.
Pesan WhatsApp yang dikirim juga tak direspon.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengaku belum mengetahui jika Polres Kepulauan Selayar menangkap dan melepas kayu ilegal.
"Saya belum dapat infonya, saya cek dulu ya ke Kapolres Selayar," kata Komang Suartana. (*/)