CPNS
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi
Pemerintah akan menerima 1 juta lebih formasi pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan atau pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan dibuka tahun ini.
Para calon pelamar CPNS dan PPPK diminta untuk menyiapkan berkas sejak dini.
Apalagi jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tentunya terbatas.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK 2022, Berkas Apa Harus Disiapkan?
Baca juga: Nasib Honorer Jika Tak Lulus CPNS dan PPPK 2022, Bisa Diangkat Outsourcing?
Banyak berkas penting harus dilengkapi saat mendaftaran.
Satu berkas kurang, bisa saja menggugurkan anda pada tahap seleksi berkas.
Namun pemerintah belum mengumumkan secara pasti jadwal penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini.
Sebanyak 1.086.128 formasi yang akan diterima tahun ini.
Formasi PPPK guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.
Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.
Total formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah 803.018.
Sedangkan jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional ada 184.239 formasi.
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.
Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.
Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.
Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.
Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.
Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).
Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.
Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kategori pelamar PPPK Guru Tahun 2022, terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I
3. Pelamar Prioritas III
Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu;
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT;
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.