Nasib AKBP M, Perwira yang Dilapor Kasus Pencabulan Anak, Berakhir Diberhentikan Tidak dengan Hormat
pengajuan banding yang sebelumnya diajukan AKBP Mustari ke Mabes Polri ditolak, kini mantan perwira Polda Sulsel itu dipecat
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur AI alias IS, AKBP Mustari, dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
AKBP M dipecat PTDH setelah pengakuan banding atas perkara yang menjeratnya ditolak.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2022) siang.
"Kasus Mustari, kita sudah dapat konfirmasi dari Mabes Polri bahwa hasil banding yang diajukan oleh Mustari itu ditolak," kata Kombes Pol Komang Suartana
Ditolaknya banding yang diajukan Mustari dalam sidang, disaksikan langsung oleh tim dari pemeriksa sidang yang dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam dan ASDM.
"Jadi putusannya saudara Mustari itu di PTDH. Artinya, putusan dengan tidak hormat," sambungnya.
Saat ini, lanjut Komang, proses hukum pidana yang dijalani Mustari masih dalam proses persidangan.
"Bagaimana proses selanjutnya, pidananya tetap berlanjut. Sekarang diproses di sidang pengadilan, tetapi untuk etikanya itu sudah PTDH," jelasnya.
Untuk prosesi PTDH terhadap perwira dua melati itu, kata Komang, tidak melalui proses upacara lantaran masih berstatus tahanan jaksa.
"Kalau seperti itu tidak di upacarai karena dia dalam status tahanan di kejaksaan," bebernya.
"(Jadi) sekarang pidananya, kalau etik sudah selesai. Proses tetap berlanjut," tegasnya lagi.
Berikut rangkuman dari rentetan perjalanan Kasus AKBP Mustari:
'Jumat Keramat' bagi perwira menangah Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M.
Pangkat dua melati di pundaknya terancam dicopot setelah resmi direkomendasikan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Rekomendasi itu, merupakan hasil dari sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi-siang.