Tarif Angkutan
Tarif Angkut Orang Naik, Driver Ojek Online Sumringah
Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol
TRIBUN-TIMUR.COM - Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol. Dewan salah satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat mengaku kenaikan tarif tersebut membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang.
"Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," ujarnya, Selasa(9/8/2022).
Sementara itu Wibi driver online di Jakarta mengaku senang tarif angkutan daring khususnya ojek dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Ya senang, buat nambah-nambah kasih ke orang tua dan adik," kata pria yang mengaku tinggal di kawasan Bendungan Hilir tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.
Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.
“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” ucap Hendro.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Imbas kenaikan tarif ojek online saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga ikutan terkerek naik. Terpantau pada Selasa siang saham GOTO naik 0,71 persen. Sebanyak 335,63 juta saham GOTO senilai Rp 94,62 miliar ditransaksikan hingga penutupan sesi pertama.
Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi para mitra driver.