Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dtetapkan sebagai tersangka baru tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada insiden saling tembak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati / Penjara Seumur Hidup

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Namun Fredy Sambo membuat seolah insiden ini aksi saling tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Namun peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E).

Akibat insiden ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara / hukuman mati.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved