Upaya penerbangan di Wakatobi
Tarik Ulur Wacana Penerbangan Kembali Wings Air, Hendry Madjid: Pemda Pelit Subsidi
Wacana terbang kembalinya maskapai Wings Air di Wakatobi, seakan belum ada titik terang.
Penulis: Desi T Aswan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM- Wacana terbang kembalinya maskapai Wings Air di Wakatobi, seakan belum ada titik terang.
Aktivis Sosial, Hendry Madjid menilai hal ini bukan masalah baru yang harus mencari tahu dulu untuk dituntaskan.
Baginya, regulasi jelas menentukan arah ke depannya maskapai akan tetap mengudara atau tidak.
Terlebih, subsidi angkutan udara sejak tahun 2003 dari masa ke masa adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggerakan destinasi wisata di kancah nasional dan mancanegara.
"Jadi ini bukan persoalan baru, ini bisa dituntaskan segera asal bisa punya komitmen dan tanggungjawab," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (4/8/2022).
Hendry membandingkan kepemimpinan Bupati Wakatobi, Haliana dengan dua pemimpin Kabupaten Wakatobi terdahulu Hugua dan Arhawi.
Masing-masing memiliki ciri khas dan komitmen.
Hugua menjadi bupati pertama Kabupaten Wakatobi yang dipilih secara demokratis.
Dialah yang membangun Bandara Wakatobi. Setelah dua periode berjalan, Hugua meninggalkan posisi kepemimpinannya digantikan pasangannya sendiri, Arhawi.
Arhawi memegang kendali atas kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Wakatobi, namun tetap berkomitmen menjalankan mimpi besar Hugua.
"Meskipun antara income dan nilai subsidi yang direlakan tidak paralel, tapi dua pimpinan sebelumnya tetap pada pendirian membayar kursi kosong pada dulu Susi Air, dan sekarang Wings Air," jelasnya.
Baginya, Hugua dan Arhawi paham visi Wakatobi, didukung dengan anggota legislatifnya yang juga sejalan dan mendukung ekonomi pariwisata sebagai bassic sector.
Kini di 2022, sambung Hendry, dimana, menurutnya masa kepemimpinan Haliana seakan membuat Wakatobi mundur 100 langkah.
"Bupati dan 25 aleg yang dipiara daerah paham atau tidak, sependek pengetahuanku, mereka harus paham, terlebih Bupati yang maha kuasa," jelasnya.
Sederhana saja, kata Hendry, jika tata kelola daerah adalah untung-untungan, maka subsidi adalah haram.
