Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pinrang Terima Hibah Lahan Senilai Rp134 Juta dari Pemkab, Irwan Hamid: untuk Dukung Tugas KPU

Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung surat pernyataan hibah tanah KPUD Pinrang di ruang rapat Bupati Pinrang, Jumat (5/8/2022).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung surat pernyataan hibah tanah KPUD Pinrang di ruang rapat Bupati Pinrang, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang mendapat hibah tanah dari aset daerah. 

Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung surat pernyataan hibah tanah KPUD Pinrang di ruang rapat Bupati Pinrang, Jumat (5/8/2022).

Aset daerah yang diserahkan tersebut berupa tanah yang di atasnya dibangun Kantor KPU Pinrang seluas 1.075 M2. 

Dengan nilai perolehan sebesar Rp. 134.200.000,-.

Diterima oleh Ketua KPU Pinrang Alamsyah dan disaksikan para komisioner KPU Pinrang.

Legalisasi hibah ini tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, tanah yang dihibahkan ini merupakan tempat berdirinya kantor Sekretariat KPUD Pinrang yang terletak di Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Irwan pun berharap agar aset ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas-tugas KPUD Pinrang.

“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung tugas-tugas KPUD,"katanya.

Serta menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk KPU Pinrang

"Agar dalam penyelenggaraan proses demokrasi di daerah berjalan dengan baik. Tanpa ada masalah aset di masa yang akan datang," ujarnya. 

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid mengungkapkan, hibah ini telah melalui serangkaian proses.  

Juga telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang

Melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.

Sekertaris Daerah Pinrang, Andi Budaya menambahkan bahwa dalam serah terima ini pemerintah Kabupaten Pinrang bertindak sebagai pihak pertama dan KPU sebagai pihak kedua. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved