Tribun Video
Video: Petugas Lapas Kelas II B Takalar Diduga Pungli
Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga pungli.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga pungli.
Pungli diketahui seusai beredar sebuah kuitansi.
Kuitansi itu senilai Rp 15 juta.
Hal tersebut diduga untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas IIB Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.
Kuitansi itu ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar bernama Emil
Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.
Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.
Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp 50 juta, hingga akhirnya sampai menuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.
"Saya kasi uang ponakan saya tanggal 4 bulan 5 lalu, itu sesuai dengan kuitansi yang saya pegang," ujarnya, saat ditemui di rumahnya di Takalar, Selasa (2/8/22).
Ia mengaku, Wisomono dijanji oleh petugas tersebut untuk mendapatkan remisi.
Remisi diduga dijanjikan pengurusannya usai pada 17 Agustus 2022.
"Katanya langsung bebas setelah diurus. Uangnya saya kasi ponakan saya baru dia yang kasi ke petugas," ujar Kasturi.
Wisomono merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Ia telah menjalani masa tahanannya 1 tahun 9 bulan di Lapas kelas II B Takalar.
"Vonisnya saya kurang tahu, tapi menurut tersebut petugas bulan 2 tahun 2023 baru Wisomono lepas baru bebas," katanya
Ia membeberkan usai kasus ini viral uang senilai Rp 15 juta ini barulah dikembalikan.
"Iya uangnya sudah dikembalikan tapi kenapa baru dikasih kembali itu uang sekarang padahal sudah lama saya kasih, seandainya saya tidak chat yang bersangkutan mungkin tidak dikasi kembali," ujarnya
Tonton video lengkapnya. (*)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli