Polres Palopo Rilis Pelaku Pengrusakan Asrama Hikmah Lutra Masih di Bawah Umur
"Tersangka berininisial I, usia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Kamis (4/8/2022).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pengrusakan Asrama Himpunan Kerukunan Mahasiswa (Hikmah) Luwu Utara (Lutra) di Kota Palopo, Sulsel.
Warga yang ditetapkan tersangka masih dibawah umur.
"Tersangka berininisial I, usia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Kamis (4/8/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I tidak ditahan.
"Tersangka dibawah umur, makanya kita tidak tahan, dia hanya wajib lapor," katanya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi memanggil dan memeriksa beberapa orang.
Mereka itu merupakan rombongan pengatar jenazah Abdul Azis.
"Kita telah dipanggil, tapi hanya satu orang yang terbukti melakukan pengrusakan di asrama mahasiswa," tuturnya.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Pemda Lutra sebagai pemilik bangunan.
Menurut Akhmad Risal, Pemkab Lutra sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan bangunan yang dirusak.