Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Putri Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J, Nasib Suami Ditentukan?

Kondisi Putri istri Irjen Ferdy Sambo dibeberkan pengacaranya Irwan. Sementara Ferdy Sambo diperiksa hari ini.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terbaru Putri Candrawathi menjelang Irjen Ferdy Sambo diperiksa Tim Khusus Mabes Polri soal kematian Brigadir J.

Kondisi Putri istri Irjen Ferdy Sambo dibeberkan pengacaranya Irwan. Sementara Ferdy Sambo diperiksa hari ini.

Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E kini menyandang status tersangka sebelah baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) hari ini. Adapun pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan jam 10,” ucapnya.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi alias PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.

Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved