Guru SMP di Toraja Tampar dan Tendang Siswanya, Polisi Upayakan Restorative Justice
Melalui Restoratif Justice, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SMP Negeri 2 Makale kepada siswanya, diselesaikan
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Salah seorang guru SMP Negeri 2 Makale Tana Toraja inisial Y yang menganiaya siswanya telah diperiksa polisi, Rabu (3/8/2022).
Saat diperiksa, Y mengakui telah melakukan aksi penganiayaan itu dengan cara menampar dan menendang siswanya.
"Kita sudah periksa Y, dan mengakui menampar dan menendang salah satu siswanya," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad di Makale Rabu siang.
Namun kata Ahmad, pihaknya sementara melakukan upaya restorative justice atau perdamaian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pasalnya, Y telah menyesal melakukan kekerasan fisik kepada siswanya itu.
"Kita upayakan memakai restorative justice karena gurunya sudah menyesali perbuatannya," kata Ahmad.
"Kemudian pihak pelapor juga sudah ingin menerima permintaan maaf asal Y datang ke rumahnya," ungkapnya.
Menurut Ahmad, restorative justice diupayakan dalam kasus ini bukan tanpa alasan.
Itu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik dan siswa untuk tetap saling menghormati.
"Kita ingin dunia pendidikan berjalan dengan baik yah, jadi siswa maupun guru seharusnya saling menghormati," ungkapnya.
"Kita inginkan ini menjadi contoh agar tidak terjadi lagi demi dunia pendidikan kita bisa lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Y dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penganiayaan kepada salah satu siswanya pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Insiden itu bermula saat proses pelajaran Matematika.
Siswa berinisial F tidak mendengarkan arahan dari guru Y sehingga membuatnya dianiaya.
Setelah kejadian itu korban (siswa) tak pernah lagi ke sekolah.
Sedangkan Y masih aktif mengajar, walaupun pihak sekolah sudah mengizinkan untuk cuti seiring kasus dugaan penganiayaan bergulir di Polres Tana Toraja.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y