KPU Tana Toraja
Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2019 Lebih Rumit Dibanding 2024, Ini Tiga Alasan KPU Tana Toraja
ada 3 kategori partai politik yang mendaftar peserta pemilu, partai yang lolos ambang batas 4 persen, yang tak memenuhi ambang batas, dan partai baru
Perbedaan verifikasi faktual parpol pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024
* KPU di daerah hanya mencocokkan dokumen pernyataan yang dimasukkan oleh pengurus partai di tingkat pusat
* KPU di daerah tidak lagi memberi status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil verifikasi faktual parpol
* Pemberian status akan dilakukan oleh KPU ditingkat pusat
3 kategori partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu
1. Partai yang lolos ambang batas 4 persen pemilu nasional: Hanya verifikasi administrasi
2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen: Diverifikasi secara administrasi dan faktual
3. Partai politk baru: Diverifikasi secara administrasi dan faktual
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus partai politik tidak perlu baper apalagi gundah terkait verifikasi faktual .
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Tana Toraja Risal Randa di sela sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran dan verfikasi partai politik peserta pemilu di Ballroom Hotel Pantan Makale, Tana Toraja, Selasa (2/8/2022).
"Partai politik yang sedang melakukan pendaftaran di KPU pusat saat ini, tidak perlu kuatir terkait akan dilaksanakannya verifikasi faktual terhadap partai yang ada di tingkat Kabupaten Tana Toraja. Yang penting siapkan data sesuai fakta," tegas Risal Randa.
Sosialisasi diikuti forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Tana Toraja, Bawaslu, serta utusan partai politik yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
Alumunus Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Unhas itu mengatakan, verifikasi faktual yang akan dilakukan mulai taggal 14 Agustus 2022 tersebut tidak serumit verifikasi faktual parpol yang dilakukan pada Pemilu tahun 2019 yang lalu.
Ketua KPU Tana Toraja dua periode itu mengungkapkan, ada beberapa perbedaan verifikasi faktual parpol pada Pemilu 2019 dan calon parpol peserta pemilu saat ini diantaranya, KPU di daerah hanya mencocokkan dokumen pernyataan yang dimasukkan oleh pengurus partai di tingkat pusat, KPU di daerah tidak lagi memberi status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil verifikasi faktual parpol,tapi status tersebut akan dilakukan oleh KPU ditingkat Pusat.
Anggota KPU Tana Toraja divisi Teknis Rahmat Hidayat pada kesempatan yang sama menyampaikan, ada 3 kategori partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu, yakni partai yang lolos ambang batas 4 persen pemilu nasional, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, dan partai politk baru.
Penanganan pada ketiga kategori parpol tersebut berbeda.
Partai politik yang memiliki kursi di tingkat pusat, hanya dilakukan verifikasi administrasi, sementara partai politiik yg tidak memenuhi ambang batas 4 persen dan partai politik baru akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan verifikasi secara faktual.
Rahmat berharap parpol yang ada di Kabupaten Tana Toraja, dapat menyiapkan seluruh dokumen guna dicocokkan dengan surat pernyataan yang telah diunggah oleh parpol ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL) saat melakukan pendaftaran. Saat ini ada sekitar 39 partai politik yang sudah mengambil akun SIPOL di KPU Republik Indonesia beberapa waktu lalu.(*)