Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Mengapa Bharada E Belum Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Jenderal Bintang 3 Sentil Polri

Mengapa Bharada E belum jadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua) atau Brigadir J? Jenderal Bintang 3 bilang begini.

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS BRIGADIR J - Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Mengapa Bharada E Belum Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Jenderal Bintang 3 Sentil Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengapa Bhayangkara Dua Richard Elieze atau Bharada E belum jadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua) alias Brigadir?

Ya, kasus kematian Brigadir J masih terus jadi perbincangan.

Hingga hari ini, belum ada tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kelakuan Bharada E Saat Brigadir J Tersungkur Kena Peluru Terungkap, Putri Ungkap Kelakuan Aneh

Hal tersebut sampai membuat Jenderal Bintang 3 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran.

Diketahui, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kasus tersebut hingga kini masih bergulir.

Bharada E hingga kini belum dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Meski sudah menembak Brigadir J hingga tewas, namun faktanya Bharad E kembali ditarik untuk bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarsekrim) Polri periode 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 Susno Duadji pun mengaku heran dan menyindir Polri.

"Statusnya apa sih? Statusnya (Bharada E) nggak jelas ya.

Saya jadi bingung. Apakah dia saksi, apakah dia tersangka," ungkap Susno Duadji, dikutip TribunStyle.com dari kanal Youtube Susno Duadji, Minggu (31/7/2022).

Menurut Susno Duadji, berdasarkan laporan dari sejak pertama kasus penembakan Brigadir J ini, status Bharada E seharusnya menjadi tersangka.

Meskipun menurut pengakuan Bharada E, dia nekat menembak Brigadir J lantaran membela diri karena di tembak duluan.

Kolase: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri.
Kolase: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri. (Kolase TribunTimur.com)

 "Tapi mestinya dia harus jadi tersangka. Katanya kasusnya tembak menembak dalam rangka membela diri.  Tapi dia tidak boleh dibebaskan begitu saja," tegas Susno Duadji.

Mantan petingi Polri ini pun membandingkan dengan kasus masyarakat awam, yang menghabisi perampok demi melindungi diri pun tetap jadi tersangka.

Maka dari itu, Susno Duadji meminta agar pihak kepolisian tidak pilih kasih.

Mantan petinggi Polri ini pun meminta agar Polri juga menyelidiki soal apakah benar Bharada E ini dalam kondisi terancam, sehingga harus nekat menembak Brigadir J.

"Kalau memang benar saudara tembak-menembak harus dilihat sejauh mana jiwa Bharada E ini terancam.

Apakah masih bisa bergerak atau bisa pergi saat itu atau sudah kepepet sekali, kan gitu," ungkapnya lagi

Lalu, jika disebutkan Bharada E disebut nekat menembak Brigadir J lantaran memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun harus diusut juga.

"Memberi perlindungan untuk orang kedua bisa saja.

Tapi kan pada saat Brigadir J memberikan ancaman senjata pada dia, berarti si Bharada E ini kan melindungi dirinya sendiri.

Tapi sejauh mana ancaman ini? Kan harus dilihat, direkonstruksi, tidak bisa langsung begitu saja," paparnya.

Kemudian, Susno Duadji menyorot kejanggalan, soal posisi Bharada E dan Brigadir J saat baku tembak.

Ditambah lagi, Bharada E disebut menembak Brigadir J dengan 5 kali tembakan.

"Katanya yang satu di atas (read: Bharada E) dan satu dibawah (read: Brigadir J).

Pembelaan dirinya katanya sampai 5 peluru sampai korban mati.

Nah ni harus diperiksa oleh penyidik," papar Susno Duadji.

"Apakah 5 peluru itu untuk melumpuhkan, ataukah memang niatnya untuk bela diri," tambahnya.

Selain itu, Susno Duadji makin heran, kenapa seorang ajudan diizinkan membawa senjata api, palah untuk perlindungan jika ada perampokan.

Namun, lokasi penembakan itu ada di kompleks dinas perumahan Polri yang tentu dijaga ketat.

"Kita kan gak tahu situasi, apakah di rumah itu sering ada perampokan, sering ada pencuri.

Tapi kalau memang biasa-biasa saja, itu kan di kompleks Polri. Pastinya banyak pengamanan, penjahat juga takut," ucapnya.

"Terus kenapa dia selalu punya senjata siap tembak?" tanya Susno Duadji.

Meski begitu, Susno Duadji mengatakan kasus kematian Brigadir J keputusan akhir bukan dari Polri, bukan juga di tangan Jaksa.

Melainkan sidang pengadilan, karena harus didukung dengan alat bukti, saksi, keterangan ahli.

Lantas, Jenderal Bintang 3 ini pun menantang penyidik Polri untuk melakukan rekonstruksi sesuai kronologi yang sebelumnya disampaikan.

"Coba tembak 10 detik dengan 5 peluru, dengan boneka segede Brigadir J.

Tembaklah. Kalau memang kena sesuai, ya udah berarti dia terbukti," tegasnya.

Susno Duadji kemudian menyindir para penyidik Polri.

Menurutnya, dalam kasus ini yang dibutuhkan hanya kejujuran dan moral dari Polri.

"Saya yakin Polisi, penyidik Polri ini kan pintar-pintar, gak mungkin langsung percaya dengan keterangan ini," singgung Susno Duadji.

Alasan Polri Pindahkan kembali Bharada E ke Brimob?

Sebelumnya, Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditarik menjadi pengawal Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E.

Dedi Prasetyo hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Namun begitu, Dedi Prasetyo tak membeberkan sejak kapan Bharada E mulai bertugas di korps Brimob kembali.

Termasuk, tugas-tugas baru yang akan dijalankan Bharada E di korps pimpinan Anang Revandoko tersebut.

"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Bharada E kini ditarik bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob). 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemindahan tugas Bharada E diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Nasib Bharada E seusai Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Jadi Anak Buah Komjen Anang Revandoko

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan nasib terkini Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.

Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E kini telah ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri.

Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

 Pada Rabu kemarin, Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK. Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.

Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengakui terlibat baku tembak dengan Brigadir J, pada Rabu (27/7/2022). 

Baku tembak tersebut terjadi lantaran Brigadir J diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” tutur Beka dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Namun, Beka menegaskan bahwa keterangan itu baru pengakuan Bharada E, dilansir oleh Kompas.com.

Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, dan mengkonfirmasi dari pengakuan ajudan lain.

Dan juga keterangan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

“(Polri) akan terbuka dan akses akan dibuka seluas-luasnya. Jadi begitu kami siap bahan, untuk mengkonfirmasi Ferdy Sambo, kami akan (tentukan) jadwal,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E Jadi Anggota Korps Brimob Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved