Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Mahkamah Partai Sidangkan Gugatan Hasil Musda Golkar X Sulsel 2020

Gugatan Musda X Golkar Sulsel tahun 2020 lalu akan segera disidangkan di Mahkamah Partai Golkar

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Ari Maryadi
Kuasa hukum pemohon Syahrir Cakkari yang menggugat hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar akhirnya menyidangkan gugatan hasil Musda X Golkar Sulsel tahun 2020 lalu.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (3/8/2022) esok.

Gugatan itu diajukan oleh Syahrir Cakkari dkk sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

"Insyaallah jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang," kata Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo saat dihubungi Tribun Timur Selasa (2/8/2022).

Achmad mengatakan, untuk sidang perdana ini agendanya adalah sidang pendahuluan.

Mahkamah Partai Golkar telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan semua pihak termohon.

Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon.

"Kalau pendahuluan sama seperti pengadilan umum, pembacaan permohonan dulu. Habis itu agenda mediasi selanjutnya sidang perdana sidang pendahuluan. Kalau sidang pendahuluan semua kita panggil," katanya.

"Semua pihak yang terkait yang dimohonkan oleh pemohon kita undang," ujarnya.

Ditanya soal nama-nama pimpinan sidang, Achmad mengatakan nama-namanya baru akan disampaikan pada saat sidang pendahuluan.

Achmad menyatakan Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.

"Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan," katanya.

Sejak menjabat Panitera Utama, Achmad menyatakan telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai.

"Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar. Tetapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.

Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Partai Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.

Demikian disampaikan Syahrir Cakkari menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sejak Desember 2020.

Namun, hingga April 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir, (25/4/2022).

Syahrir Cakkari menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradailan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.

Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan.

Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.

“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualisi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.

Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.

Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir Cakkari.

Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.

“Sampai sekarang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022.”

"Kita minta kepada Mahkamah Partai segera sidang, segera proses pemohonan, ini sudah terlalu lama, dan cenderung merugikan pemohonan dan tidak dapat kepastian hukum,” katanya.(cr2)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved