Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapas Parepare

Rekam Jejak Zainuddin Kalapas Parepare Diduga Pungli dan Ajak Istri Napi, Dulu Tugas di Papua Barat

Zainuddin diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com/Kompas.com
Ilustrasi istri orang dan Kalapas Parepare Zainuddin. Zainuddin diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Parepare, Zainuddin kini menjadi sorotan.

Zainuddin diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.

Ternyata Zainuddin belum cukup setahun bertugas sebagai Kalapas Parepare.

Zainudin resmi jabat Kalapas Parepare setelah mengikuti acara serah terima jabatan (sertijab) i Pelataran Lapas setempat pada Senin, 27 Desember 2021.

Sertijab dipimpin oleh Kepala kantor Wilayah Kemenkumhan Sulawesi Selatan Harun Sulianto.

Kini Zainuddin menjadi sorotan setelah adanya kabar yang beredar jika dirinya sering peras tahanan.

Selain Pungli,  Zainuddin juga kerap mengajak istri warga binaan jalan-jalan dengan iming-iming belanja.

Tindakan Zianuudin tersebut diungkap oleh salah satu warga binaan yang meminta namanya tak disebutkan.

“Yang lebih parah lagi, dia (Kalapas) suka minta nomor Wa (Whatsapp) istri seorang narapidana lalu ditelepon di ajak keluar belanja,” katanya kepada tribun-timur.com, Minggu (31/7/2022).

Terkait dengan informasi ini, Tribun-Timur.com masih terus berusaha menghubungi Kalapas Parepare.

Informan ini membeberkan, ada beberapa warga binaan yang dikirim, namun menurutnya, narapidana yang dikirim tidak mempunyai kesalahan.

Justru, napi yang jelas-jelas melakukan kesalahan, kata informan, malah tidak dikirim.

“Ini kemari ada beberapa narapidana yang dikirm, tidak tahu apa kesalahannya yang di kirim. Ada beberapa narapidana yang melanggar karena sudah membayar jadi tidak di kirim,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, Kalapas Parepare, Zainuddin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

 Tidak tangung-tanggung, Zainuddin meminta Rp 40 juta kepada warga binaan dengan alasan agar tidak dipindahkan ke Lapas daerah lain.

Tindakan Zainuddin ini menyalahi prosedur, bahkan memanfaatkan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri.

Pungli adalah modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001.

Diberitakan sebelumnya, Kalapas Kelas IIA pajaki warga binaannya hingga Rp 40 juta

Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA yang enggan disebutkan namanya (informan) mengaku pernah dimintai uang Rp 10 juta.

"Yang terakhir ini dua ribu, tiga ribu pernah 10 ribu. Yang 10 juta ini sudah beberapa kali," katanya kepada tribun timur via WhatsApp, Minggu (31/7/2022) siang.

Sebagai informasi, dua ribu atau tiga ribu disini diartikan dua juta rupiah.

Warga binaan dengan kasus narkoba dan passobis yang paling sering dipajaki oleh Kalapas Parepare.

"Ini ada juga teman pernah bayar Rp 40 juta. Kasus narkoba dan kasus Passobis (penipu online) paling sering dimintai," terangnya.

Lanjut, perbuatan kalapas ini bukan kali pertama. Begitupun dengan aksi protes warga binaan.

"Disini, selama Kalapas ini, sudah dua kali demo. Itu menyangkut permasalahan uang," imbuhnya

"Kemarin yang terakhir saya bayar 10 juta itu, alasannya disini karena ada pengembangan kasus Passobis, gara-gara itu, disuruh ka bantui pak kalapas," tambahnya.

Perihal aksi protes warga binaan, dikarenakan warga binaan sering dimintai uang oleh Kalapas Parepare.

"Itulah Kalapas ini karena semua harus ada uang. Semua harus pakai uang. Kayak kemarin itu yang ribut-ribut mau keluar lihat anaknya di rumah sakit. Kenapa dia tidak dikasi keluar karena tidak ada uangnya. tidak membayar," bebernya.

Metode pembayaran ke Kalapas bisa tranfer langsung ke rekening bank dan bisa bayar tunai.

"Saya pernah bayar tunai pernah juga transfer. Tapi semenjak ada masalah di Lapas kemarin, tidak mau sudah bapak (Kalapas) kalau sistem transfer. Tidak ada yang lain, Kalapas saja yang minta-minta begitu," ungkapnya

Rekam jejak.

Zainuddin resmi menjabat sebagai Kalapas Kelas II A Parepare pada Senin, 27 Desember 2021.

Artinya, Zainuddin belum cukup setahun menjabat namun kelakuannya mulai terbongkar.

Sebelumnya, Zainuddin menggantikan Kalapas yang lama Indra S. Mokoagow.

Indra dimutasi jadi Kalapas Kelas IIA Gorontalo di Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Sedangkan Zainuddin sebelumnya sebagai Kabapas Manokwari, Papua Barat .

Kakanwil Harun Sulianto kala itu meminta Zainuddin agar bersinergi dengan apparat penegak hukum (APH) dan Pemda.

Zainuddin juga diminta untuk mendeteksi dini gangguan Kamtib dan gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Perintah Harun ke Zainunuddin didengar oleh Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Dyah Wandansari, Kabapas  Makassar Alfrida, Kepala LPKA Maros Tubagus M Chaidir.

Karutan Pangakeje Ashari, Karutan Pinrang Wahyu Trah Utomo, Karutan Barru Mashuri Alwi, Karutan Selayar Nana Herdiana.

Karutan Makale Luther T Patandung, Karutan Enrekang Anton Heru Susanto dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto

Diketahui, saat menjabat Kabapas Manokwari, Papua Barat , Zainuddin juga ikut terlibat dalam pencegahan penularan Covid-19.

Zainuddin juga ikut terlibat penyaluran semabko kepada warga yang terdampak Covid-19. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved