Lapas Parepare
Rekam Jejak Zainuddin Kalapas Parepare Diduga Pungli dan Ajak Istri Napi, Dulu Tugas di Papua Barat
Zainuddin diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Parepare, Zainuddin kini menjadi sorotan.
Zainuddin diduga melakukan aksi bejat kepada istri warga binaan Lapas Parepare dan memeras para tahanan hingga Rp 40 juta.
Ternyata Zainuddin belum cukup setahun bertugas sebagai Kalapas Parepare.
Zainudin resmi jabat Kalapas Parepare setelah mengikuti acara serah terima jabatan (sertijab) i Pelataran Lapas setempat pada Senin, 27 Desember 2021.
Sertijab dipimpin oleh Kepala kantor Wilayah Kemenkumhan Sulawesi Selatan Harun Sulianto.
Kini Zainuddin menjadi sorotan setelah adanya kabar yang beredar jika dirinya sering peras tahanan.
Selain Pungli, Zainuddin juga kerap mengajak istri warga binaan jalan-jalan dengan iming-iming belanja.
Tindakan Zianuudin tersebut diungkap oleh salah satu warga binaan yang meminta namanya tak disebutkan.
“Yang lebih parah lagi, dia (Kalapas) suka minta nomor Wa (Whatsapp) istri seorang narapidana lalu ditelepon di ajak keluar belanja,” katanya kepada tribun-timur.com, Minggu (31/7/2022).
Terkait dengan informasi ini, Tribun-Timur.com masih terus berusaha menghubungi Kalapas Parepare.
Informan ini membeberkan, ada beberapa warga binaan yang dikirim, namun menurutnya, narapidana yang dikirim tidak mempunyai kesalahan.
Justru, napi yang jelas-jelas melakukan kesalahan, kata informan, malah tidak dikirim.
“Ini kemari ada beberapa narapidana yang dikirm, tidak tahu apa kesalahannya yang di kirim. Ada beberapa narapidana yang melanggar karena sudah membayar jadi tidak di kirim,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, Kalapas Parepare, Zainuddin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tidak tangung-tanggung, Zainuddin meminta Rp 40 juta kepada warga binaan dengan alasan agar tidak dipindahkan ke Lapas daerah lain.