Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Bharada E Sebelum Baku Tembak Brigadir J, Dipanggil Putri ke Bawah Setelah Bersih-bersih

Keterangan Bharada E disampaikan Komnas HAM menyusul setelah Putri istri Ferdy Sambo mengaku jika Brigadir J sempat menggunakan parfum kesukaannya.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Bharada E dikawal perwira polisi saat diperiksa Komnas HAM dan Putri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan Bharada E disampaikan Komnas HAM menyusul setelah Putri istri Ferdy Sambo mengaku jika Brigadir J sempat menggunakan parfum kesukaannya. 

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Brigadir J Sempat Bercanda dengan Rekannya Sebelum Tewas

Pada Jumat (8/7/2022) ketika berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J sempat bercanda dengan rekannya sesama ajudan sebelum tewas.

"Forum tertawa-tawa itu forum antara ADC (aide-de-camp/ajudan) ya, sebelum kematian, lokasinya di Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di hadapan awak media, Rabu (27/7/2022), dikutip Tribunnews.com dari tayangan siaran langsung TribunJakarta.com.

"Itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa, siapa yang tertawa? Termasuk J."

"Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta sudah itu salah," ungkapnya.

Seorang sumber Kompas.com yang memiliki bukti perihal ini juga membenarkan Brigadir J masih bercengkerama hangat dengan ajudan lain dalam waktu yang cukup singkat sebelum jam kematiannya.

Kejadian soal tertawa-tawa ini, ucap sumber tersebut, terjadi di Jakarta, sebelum Brigadir J dan orang-orang Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.

Beberapa saat kemudian, peristiwa penembakan kemudian terjadi di rumah dinas itu.

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved