Kata-kata Supriansa ke Kapolda Sulsel Setelah Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Sabu di Parepare
Supriansa menyampaikan permintaan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan jajaran kepolisian setelah mengpareasiasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penangkapan sabu-sabu seberat 11 kilogram di Kawasan Pelabuhan Nusantara ( KPN) Kota Parepare menyita perhatian anggota Komisi III DPR RI, Supriansa Mannahawu.
Supriansa menyampaikan permintaan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan jajaran kepolisian setelah mengpareasiasi.
Apresiasi Supriansa ke Kapolda Irjen Nana Sudjana setelah anak buahnya menggagalkan peredaran narkoba di Sulsel.
Supriansa mengatakan, 11 kilogram cukup besar. Jika sabu-sabu tersebut beredar, maka menyebabkan kehancuran bagi masa depan anak.
"Bisa dibayangkan kalau itu (sabu-sabu), sempat beredar ditengah-tengah masyarakat, betapa hanncurnya masa depan anak-anak kita. Saya apresisai setinggi-tingginya kepada Kapolda," kata dia.
Supriansa melanjutkan, karena Kapolda sudah menyatakan Sulsel sudah dikategorikan sebagai darurat narkoba, maka seluruh kekuatan sudah seharusnya digunakan untuk memerangi narkoba yang disinyalir sudah menyentuh masyarakat pedesaan.
"Narkoba adalah salah satu bentuk penjajahan kepada generasi kita untuk melumpuhkan kehidupan dan masa depan hari esoknya.
Olehnya itu kepada segenap lapisan masyarakat sulsel agar ikut membantu kepolisian, terutama dengan memberikan informasi kepada polisi terdekat jika ada yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal kita," kata dia.
Sebelumnya, Personel Polsek kawasan Pelabuhan Nusantara ( KPN) Kota Parepare, mengamankan 11 paket besar yang berisikan masing-masing 1 kilogram sabu.
Penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian mengaku curiga dengan bawaan penumpang.
"Dari kecurigaan anggota kami saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, mereka (anggota Polsek KPN) kita menemukan 11 kilogram sabu- sabu dari barang penumpang," ungkap Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, Senin (25/07/2022).
Andiko mengatakan 11 kilogram barang haram itu diangkat oleh dua buruh panggul Pelabuhan Nusantara kota Parepare.
Pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
"Kita periksa dua buruh panggul pelabuhan yang disuruh membawa 11 kilogram sabu sabu yang simpan dalam ember dalam masing-masing bungkusan teh merek Guanyingwan, " papar Andiko.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar seseorang yang meminta kedua buruh tersebut mengangkat barang haram itu dari kapal ke terminal penumpang di pelabuhan.