Fakta Baru Kasus Suap Mardani Maming Kini Ditahan KPK Setelah DPO, Eks Bupati Tanah Bumbu Bingung
Saat ditahan KPK, fakta baru kasus suap Mardani Maming terbongkar. Sempat bantah keterangan KPK.
Pada tahun 2010, kata Alex, Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.
Henry mendekati Maming karena memiliki keinginan mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.
“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada awal 2011.
Maming kemudian diduga memerintahkan bawahannya itu agar memperlancar dan membantu proses perizinan yang diajukan Henry.
Pada Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang mengalihkan IUP OP miik PT BKPL ke PT PCN.
“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.
Dalam penerbitan IUP OP itu, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama 7 tahun.
Menurut Alex, tindakan Maming melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan pohak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diperbolehkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.
Dalam perkara ini, Maming disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditahan
Setelah pemeriksaan, penyidik KPK kemudian menahan Maming selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan, Maming akan mendekam di Rutan KPK mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 mendatang.
Usai pemeriksaan, Maming nampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta diborgol.
Usai dihadirkan dalam jumpa pers, Maming kemudian digelandang ke mobil tahanan sambil berpamitan dengan sejumlah kuasa hukumnya.