KPK
Apa Rahasia yang Diketahui Mardani Maming hingga Bawa-bawa Nama Haji Izam saat Diperiksa KPK?
Mardani Maming dinyatakan buron oleh KPK, pasca penyidik gagal melakukan penangkapan di apartemen pribadi milik Mardani di Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat ini sedang ditimpa masalah besar.
Nasibnya kini di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dinyatakan buron oleh KPK, pasca penyidik gagal melakukan penangkapan di apartemen pribadi milik Mardani di Jakarta.
Untuk menangkap Mardani Maming, KPK meminta bantuan Bareskrim dan masyarakat Indonesia lewat telepon call center KPK.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan buron KPK, Mardani Maming pernah menyinggung soal dirinya yang tengah berselisih dengan Haji Isam, Owner PT Jhonlin.

Lantas apa persoalan atau perselisihan yang sedang dihadapi dua konglomerat asal kalimantan ini?
Belum lama ini, Mardani Maming beberkan soal dirinya dengan H Isam, saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi yang menjeratnya kini.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022), dikutip Tribunnews.com
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 itu diklarifikasi KPK terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidik.
Satu di anatara pertanyaan penyidik Mardani adalah, ditanyai terkait permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Politikus PDI Perjuangan itu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyelidik.
Mardani memilih langsung berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan gedung dwiwarna KPK.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan suatu kasus.
Pihak yang diperiksa untuk membuka penyelidikan ini ialah Mardani Maming.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali.
Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.
Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret Mardani sudah bisa dibeberkan ke publik.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.
Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp27 miliar untuk izin usaha pertambangan (IUP).
Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.
Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” katanya.(*)