Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar Deportasi Warga Negara Bangladesh, Ini Alasannya
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman melangsungkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni Deportasi kepada seorang Warga Negara Bangladesh
KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melangsungkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni Deportasi kepada seorang Warga Negara Bangladesh di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (26/7/2022)
Warga Negara Bangladesh berinisial MH, kelahiran Jashore ini diketahui tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang resmi, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Talambalao, Kecamatan Tammeroddo, Kabupaten Majene.
Sementara Informasi mengenai warga negara asing ini diperoleh dari masyarakat sekitar dan anggota TIM PORA.
Seiring dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menyampaikan pada konferensi pers bahwa tujuan dibentuknya TIM PORA ialah untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan orang asing ditingkat Kecamatan.
“Keterbatasan Petugas Imigrasi dan luasnya wilayah kerja yang berada di Sulawesi Barat ini menjadi tantangan untuk tetap menjaga kedaulatan negara terutama di wilayah Sulawesi Barat,” ucap Andi Pallawarukka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono menambahkan bahwa sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi merupakan hal yang sangat penting.

“Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini,” jelas Erybowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Bangladesh ini diketahui sudah tinggal di Majene dari tahun 2008.
Ia juga telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan sudah memiliki anak.
Pemeriksaan kepada warga negara Bangladesh ini dilakukan dengan sangat kooperatif.
MH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, namun tidak dimasukan kedalam Daftar Penangkalan karena telah memiliki istri dan 3 orang anak.
Sehingga kedepannya Warga Negara Bangladesh ini dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga, namun dengan syarat ia sudah memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
Baca juga: Bank bjb Raih Laba di Triwulan II 2022, Pencapaiannya Hingga Rp1,49 triliun
Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta untuk mendapatkan Travel Permit atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya, Bangladesh.
MH sendiri akan diberangkatkan pada hari, Rabu (27/07/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Kemudian, ia akan di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh, dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Kamis (28/07/2022).(adv/rerifaabdurahman).