Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Webinar Cyberbullying

Cegah Cyberbullying pada Siswa, KGSB Gelar Webinar Terkait Bijak Berdigitalisasi

KGSB dan Rumah Guru BK (RGBK) menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII

Penulis: Desi T Aswan | Editor: Saldy Irawan
KGSB
Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB), Rumah Guru BK (RGBK), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar KGSB bertema “Mencegah Tindakan Cyberbullying Pada Siswa” pada Sabtu, 23 Juli 2022. Webinar ini diikuti oleh anggota guru KGSB di seluruh Indonesia dan Timor Leste. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) baru saja menggelar Webinar Mencegah Tindakan Cyberbullying pada Siswa, Sabtu (23/7/ 2022).

Kegiatan ini diikuti oleh para tenaga pendidik anggota KGSB yang terdiri dari ratusan guru dan pengajar dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi di Indonesia serta Timor Leste,

KGSB dan Rumah Guru BK (RGBK) menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera untuk menggali masalah cyberbullying dari perspektif yang berbeda.

Dalam rilis yang diterima Tribun Timur, kepedulian KGSB terhadap perlindungan siswa dari cyberbullying ini juga sejalan dengan tema penyelenggaraan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2022 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.”

Webinar ini menghadirkan narasumber yaitu Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021, Asfinawati serta Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat Kemdikbud Ristek RI, Ana Susanti, MPd, CEP, CHt.

Founder KGSB, Ruth Andriani mengatakan cyberbullying merupakan sisi lain dari internet yang melewati batas. Oleh sebab itu fenomena ini perlu disikapi oleh semua pihak dengan baik terlebih guru dan tenaga pendidik sebagai support system siswa.  

“Webinar membahas dari sisi hukum dan bagaimana berperilaku bijak dalam berinternet sebagai upaya preventif dari cyberbullying pada siswa. Semoga melalui pembekalan ini para guru dapat lebih memahami dan memberikan respon yang tepat terhadap tindak cyberbullying di lingkungan sekolah. Mari kita bersama -sama berperan aktif dalam memutus mata rantai perundungan dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perudungan dalam bentuk apapun” ujar Ruth.

Founder Rumah Guru BK, Ana Susanti, mengungkapkan seiring perkembangan zaman, cyberbullying merupakan perkembangan dari traditional bullying.

“Bedanya pada cyberbullying terjadi dimana saja, khususnya online dan kapan saja, pelaku anonim dan lebih sulit teridentifikasi. Namun semua anak yang terpapar cyberbullying dapat menderita. Baik itu korban, pelaku dan orang yang menyaksikan,” papar Ana.

Lebih lanjut lagi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Zulfadly Syam dalam paparannya menyebutkan ada enam hal yang menjadi penyebab maraknya cyberbullying yakni moral sebatas offline, buta perlindungan data pribadi, internet hanya ranah hiburan, community development rendah, law enforcement dan eksploitasi simbol.

Untuk itu, ia menitikberatkan sosialisasi etika berinternet dan bersosial media dengan bijak.  Perlunya sekolah meningkatkan literasi mengenai cyberbullying dan mengarahkan anak- anak memanfaatkan internet untuk hal yang produktif dan positif karena kita tidak bisa menahan laju perkembangan teknologi yang cepat dan massif.

“B-I-J-A-K; B adalah menggunakan Bahasa yang baik. I merupakan penggambaran Ikon emosi, J adalah Jangan sharing sebelum disaring. A diwujudkan dengan Atur data pribadi serta K adalah Kuatkan pasword supaya tidak mudah diretas orang lain,” ujar Zulfadly.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan perihal regulasi hukum, beberapa undang-undang terkait cyberbullying yakni UU ITE pasal 27 (1), pasal 27(3), pasal 29, pasal 28 (2) serta pasal 14 UU TPKS.

"Perlu kehati-hatian dan tinjauan lebih lanjut dalam penggunaan regulasi-regulasi tersebut. Namun ia menekankan sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying merupakan solusi terakhir dari berbagai upaya penyelesaian," jelasnya.

Adapun upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah dengan penyebaran kesadaran kepada murid terkait cyberbullying, tidak melakukan viktimisasi serta menjadikan cyberbullying dan dampaknya sebagai topik pelajaran yang relevan di sekolah.               

“Pada dasarnya, anak adalah anak. Sebagai pendidik kita perlu lebih bersikap terbuka terhadap apa yang kita tidak tahu (internet). Memberikan contoh menghargai sesama manusia dengan dekat dan menjadi teman bagi siswa. Dalam banyak kasus cyberbullying, yang menyelamatkan siswa bukanlah hukum atau pendisiplinan  melainkan respon dari lingkungan terdekat termasuk guru,” tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved