Kendaraan Angkutan Barang di Toraja Tak Dibebankan Tarif Progresif Hingga Desember
Saat ini Kantor Samsat Tana Toraja berada di kawasan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Reza Faisal Saleh meninjau lokasi pembangunan kantor Samsat Tana Toraja di Kota Makale, Senin (18/7/2022).
Saat ini Kantor Samsat Tana Toraja berada di kawasan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.
Kantor ini dinilai kurang representatif dalam memberikan pelayanan pada wajib pajak.
Sehingga pihak Bapenda Sulsel akan memindahkannya ke lokasi yang lebih baik dan lebih luas.
Samsat Tana Toraja melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.
Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.