Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor Penyerang Pesantren, Minimarket dan Warung Coto di Makassar Ditangkap

Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, ada 17 pelaku anggota geng motor yang berhasil diamankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Pelaku geng motor diamankan di Mapolsek Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (19/7/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan kawanan geng motor menyerang Pondok Pesantren Ulul Al-Bab, Jl Dg Ramang, Sudiang, Makassar.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menyerang minimarket dan warung coto yang juga berlokasi di Kecamatan Biringkanaya.

Aksi penyerangan yang terekam kamera CCTV itu, pun viral di media sosial.

Kini para pelaku telah ditangkap

Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, ada 17 pelaku yang berhasil diamankan.

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Hanya saja, setelah didalami penyidik, kata Kompol Andi Alimuddin, hanya enam yang terindikasi melakukan tindak pidana.

"Kita sudah amankan yang penyerangan indomaret dan (ponpes) Ulul Albab kemarin," kata Kompol Andi Alimuddin saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, Selasa (19/7/2022) siang.

"Awalnya ada sekitar 17 orang, tapi kita pilah-pilah ada yang indikasi terlibat ada 11 orang dan dari 11 orang itu ada enam (pelaku)," sambungnya.

Ke enam pelaku geng motor itu, berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18).

Mereka kata Alimuddin diamankan di sejumlah tempat di Makassar, termasuk di Kabupaten Maros.

"Motif mereka awalnya ingin mencari musuhnya. Tapi karena musuhnya tidak ditemukan, mereka langsung kejar kalau lihat orang," bebernya.

Namun demikian, dalam insiden penyerangan itu kata Alimuddin tidak menimbulkan adanya korban luka ataupun jiwa.

"Barang bukti kami mengamankan sejumlah anak panah dan senjata tajam," tuturnya.

Dalam kasus itu, Alimuddin dan jajarannya mengaku masih memburu tiga orang lainnya yang turut terlibat.

Sementara keenam pelaku yang telah ditangkap terancam Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved