Curi Motor Ayah Angkat di Toraja, Pria Asal Wajo Dibekuk Tim Padatindo
Pria di Tana Toraja mencuri motor ayah angkatnya dan hendak dijual. Pelaku memanfaatkan kebaikan korban yang sudah mempercayainya
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Waode Nurmin
Tim Padatindo Polres Tana Toraja
MZH alias DA (28) dibekuk Tim Padatindo Polres Tana Toraja karena mencuri motor ayah angkatnya, Selasa (19/7/2022).
"Kepada penyidik pelaku mengaku juga pernah gelapkan barang elektornik. Motifnya untuk keperluan pribadi," sambung Ahmad menambahkan.
Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahan (rutan) Polres Tana Toraja.
Ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y