Polisi Tembak Polisi
Janggal? Keluarga Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tunjuk Eks Pengacara Rachmawati Soekarnoputri
Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempercayakan kuasa hukum ke Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan eks pengacara Rachmawati Soekarnoputri untuk mengusut tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Kamaruddin Simanjuntak pun sudah memasukan dua laporan polisi sekaligus demi membuat terang benderang tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah jabatan Irjen Ferdy Sambo.
Sekedar diketahui, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, pihak keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemukan sejumlah kejanggalan sebab dituduh sebelumnya melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo.
Bawa bukti dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat korban polisi tembak polisi, datangi Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
"Dalam rangka sebagai tim kuasa hukum atau kuasa dari keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, junto pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, juntoi penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimaa Pasal 351 KUHP," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone Brigadir Yosua sesuai Pasal 362 KUHP junto pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
"Kemudian juga dugaan tindak pidana meretas atau penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamaruddin.
"Terlapornya lidik," tambah Kamaruddin.
Sementara terkait barang bukti, Kamaruddin mengatakan perbedaan keterangan Mabes Polri yakni Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan fakya yang ditemukan di lapangan.
"Yaitu informasi yang diberikan tembak menembak, tapi yang kami temukan adalah memang ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan. Ada juga pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan lagi. Kemudian di bahu kanan, kemudian memar di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan," katanya.
Bukti berupa video dan surat elektronik hasil temuan pihak keluarga.
"Kami akan laporkan ke SPKT Bareskrim Polri. Terlapornya lidik," katanya.
Profil Kamaruddin Simanjuntak?