Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tatap Muka di Rutan Barru Kini Kembali di Buka, Sebelumnya Hanya Bisa Menyapa Lewat Video Call

Dari yang sebelumnya layana kunjungan tatap muka sempat dibatasi bahkan hingga ditiadakan pada saat berebaknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Barru.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kunjungan tatap muka warga binaan pemasyarakatan Rutan kelas II B Barru, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barru kembali membuka layanan kunjungan tatap muka pasca mulai redahnya virus Covid-19.

Dari yang sebelumnya layana kunjungan tatap muka sempat dibatasi bahkan hingga ditiadakan pada saat berebaknya pandemi Covid-19 di Kabupaten Barru.

Layanan tersebut, sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Pada saat ini, Rutan kelas II B Barru telah memulai layanan tatap muka yang dimulai pada 11 Juli 2022 kemarin," kata Karutan Barru, Mashuri Alwi, Selasa (12/7/2022).

"Setelah layanan itu sempat vakum selama kurang lebih dua tahun, dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19, saat ini Rutan Barru kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga," ungkap Mashuri.

"Tentunya kebijakan ini sangat disambut dengan penuh suka cita oleh keluarga WBP di luar sana," tandasnya.

Sebelumnya, kata kepala rutan, warga binaan hanya dapat berkomunikasi dengan keluarga melalui layanan video call dan wartel pemasyarakatan yang setidaknya dapat mengobati rasa kerinduan mereka.

Namun saat ini kita telah berikan kelonggaran untuk melakukan kunjungan tatap muka bagi WBP.

Mashuri memaparkan bahwa layanan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas II B Barru dilaksanakan setiap Senin sampai Rabu.

Layanan ini sifatnya terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana dan tahanan.

2. Setiap Narapidana dan Tahanan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam seminggu dan kunjungannya pada jam kerja.

3. Pengunjung telah menerima vaksin dosis ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter atau instansi pemerintah.

5. Bagi narapidana atau tahanan yang belum vaksin, kunjungan hanya bisa dilaksanakan secara virtual.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved