Pengurus Masjid
Duduk Perkara Perebutan Kepengurusan Masjid ICDT Bulukumba yang Berujung Gugatan ke PTUN Makassar
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, segera menyidangkan polemik perebutan kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Muh. Irham
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, segera menyidangkan polemik perebutan kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba.
Dari informasi yang diperoleh, sidang akan berlangsung, Kamis (14/7/2022) mendatang.
Sebelumnya, pihak yang mengatasnamakan jamaah Masjid ICDT melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mereka tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus versi Bupati Bulukumba.
Sidang perdana ini berdasarkan nomor perkara 76/G/2022/PTUN Makassar.
"Insya Allah, saya selaku sekretaris versi jamaah ICDT akan menghadiri sidang perdana bersama ketua, Andi Muttamar Mattotorang. Saya didampingi pengacara yang telah diberikan surat kuasa oleh jamaah ICDT Tertanggal 17 Juni 2022," kata Sekretaris ICDT Bulukumba, Wahyudi, Selasa (12/6/2022).
Menurut dia, pihaknya berkeyakinan gugatan jamaah Masjid ICDT akan dikabulkan oleh hakim PTUN Makassar.
Hal itu berdasarkan pertimbangan dasar hukum SK Bupati yang hanya mencantumkan Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 1989, tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulsel, dan UU nomor 17 soal organisasi kemasyarakatan.
"Tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang kemasjidan dan pemberdayaanya sebagaimana diatur oleh keputusan Menteri Agama dan peraturan kemasjidan lainnya," jelas Wahyudi.
"Lebih khusus peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua pengurus melalui musyawarah jamaah," tambahnya.
Dia berharap para jamaah Masjid ICDT Bulukumba maupun jamaah masjid lainnya, mendoakan ikhtiar mereka.
Semoga kemenangan, kata Dudi, sapaannya, berpihak kepada jamaah dan sidang selanjutnya akan dihadiri puluhan jamaah masjid, baik jamaah laki laki maupun perempuan.
Sekadar informasi, beberapa insiden terjadi pasca polemik kepengurusan ini.
Salah satunya kunci ruangan imam Masjid ICDT dirusak dan ganti kunci baru oleh Satpol-PP Bulukumba.
Pergantian kunci baru ruangan imam Masjid ICDT dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP, Haerul Nurdin.
Aksii ini membuat imam Masjid, Ustaz Abdul Wahab marah dan sempat beradu mulut dengan pengurus versi SK bupati.
"Ini adalah tindakan yang tidak wajar (pengurus versi SK bupati). Melakukan pembongkaran kunci pintu, dan sampai sekarang ruangan imam Masjid masih terkunci," kata Ustaz Abdul Wahab.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, mengaku, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan jika jamaah dan kubu lainnya melakukan gugatan ke PTUN Makassar.
Sebab, kata dia, apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa menghalangi mereka. Jadi, kalau dia menganggap itu benar, silakan melakukan gugatan," kata Andi Utta, sapaannya.
"Yang pasti, Pemkab Bulukumba dan saya pribadi selalu siap kalau digugat. Karena itu haknya. Apalagi, apa yang kami lakukan ini demi kebaikan masjid kedepannya," tutupnya.(*)