Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak RKUHP di Batas Gowa-Makassar, Berikut 5 Tuntutannya
"Karena rancangan RKUHP ini merupakan rancangan sangat kontradiksi dengan UUD 1945 serta asas demokrasi," katanya
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-GOWA.COM - Puluhan mahasiswa unjuk rasa di Batas Gowa-Makassar, Jumat (8/7/22).
Aksi ini menyebabkan macet di perempatan Jl Sultan Alauddin-Jl Mallengkeri-Jl Syekh Yusuf Makassar-Jl Sultan Hasanuddin, Gowa.
Massa aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
Puluhan petugas kepolisian dari Polres Gowa melakukan pengamanan.
Ada yang mengatur lalulintas ada pula yang ada pula yang menjaga di beberapa titik lokasi aksi
Para demonstran juga membakar ban.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan Aliansi Barakuda (Barisan Rakyat Kudeta) berisikan beberapa tuntutan
Orator silih berganti menyuarakan aspirasi mereka dengan toa atau pengeras suara.
Jendral Lapangan (Jendlap) Fahim mengatakan RKUHP akan dibahas dan disahkan oleh DPR pada akhir Juli mendatang
Ia menilai RKUHP ini sangat kontraversial.
"Karena rancangan RKUHP ini merupakan rancangan sangat kontradiksi dengan UUD 1945 serta asas demokrasi," katanya
Menurutnya, DPR sebagai perwakilan rakyat tidak menjalankan amanahnya sebagai legislatif.
Sebab, legislatif dianggap ketika membuat prodak hukum tidak memperhatikan asas dan landasan negari Indonesia.
Ia mencontohkan salah satu pasal 218-219. Pasal tersebut katanya berbunyi barang siapa menghina presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan harkat martabatnya maka orang tersebut akan dipidana dengan hukuma 2 tahun penjara.
"Inilah yang kami nilai bahwa pasal ini menuai kontroversial, karena kata harkat dan martabat adalah kata sangat bias dan multi tafsir," jelasnya