Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Jenderal TNI Djaja Suparman? Eks Panglima Jual Aset Negara untuk Belanja, Kini Surati Jokowi

Djaja Suparman disidang pada tahun 2013.  Beberapa tahun, kini Djaja Suparman baru mendapat surat eksekusi penjara dari Oditor Militer (Otmil)

Editor: Ansar
Kolase Twitter
Letnan Jenderal (Purn) Djaja Suparman divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/9/2013). Djaja diadili dalam perkara korupsi senilai Rp 17,6 miliar. 

Djaja menyuruh orang kepercayaannya Dwi Putranto untuk mengurus jual beli tanah itu.

PT Citra Marga pun setuju membeli tanah Kodam dengan harga Rp 17,4 miliar dan uang pun diserahkan.

Pembayaran dilakukan melalui cek sebanyak empat kali, pada Februari-April 1998.

Tapi, Djaja Suparman tak menyetorkan dana hasil penjualan tanah negara itu ke kas Kodam. Dia malah mengelolanya sendiri. 

Menurut temuan Oditur Militer, uang itu digunakan Djaja merenovasi gedung lantai III Markas Kodam Brawijaya, merehab markas Batalyon Kompi C Tuban, membangun gedung perwakilan Kodam Brawijaya di Jakarta.

Kemudian, merehab gedung Persit, merenovasi kantor Yayasan Kartika Jaya, Balai Kartika, dan memasang pagar di balai tersebut.

Selain itu, Djaja juga membeli tanah di Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur seluas 20 hektar. Total dana yang habis untuk berbagai keperluan itu sekitar Rp 4 miliar.

Sisanya, Rp 13 miliar lebih, dipakai dan dikelola sendiri oleh Djaja.

Oditur sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tindakan Djaja itu menyimpang.

Meski digunakan sebagian untuk keperluan dinas, menurut Oditur Militer, seharusnya Djaja Suparman sebagai Pangdam minta persetujuan Menteri Keuangan dan atasannya yaitu KSAD.

Jenderal TNI Purnawirawan Djaja Suparman (baju batik)
Mantan Panglima Kodam V/Brawijaya Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djaja Suparman (baju batik) sedang mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/5/2013) lalu. (KOMPAS/HERPIN DEWANTO PUTRO)

Divonis 4 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (26/9/2013), Letnan Jenderal (Purn) Djaja Suparman divonis empat tahun penjara dan subsidair kurungan pengganti selama 9 bulan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat vonis dijatuhkan, Djaja tampak tenang. Berkas putusan setebal lebih dari 300 halaman dibacakan secara maraton oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letjen Hidayat Manao dengan anggota Laksamana Madya Sinoeng Hardjanti dan Marsekal Madya Bambang Aribowo.

Setelah divonis, Djaja tidak ditahan, padahal dirinya sudah siap masuk Penjara. “Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan mati di penjara menanti keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya saat itu.

Sebelum vonis, Djaja sempat dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved