Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACT

Kok Potongan Donasi ACT 13,7 Persen Lebih Besar Dibanding Aturan Pemerintah? Penjelasan Ibnu Khajar

Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

Editor: Sudirman
Kolase Tribunnews.com
Rekam jejak Ibnu Khajar Presiden ACT 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong uang donasi sebesar 13,7 persen setiap tahunya untuk kegiatan operasional.

Hal ini disampaikan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, Senin (4/7/2022).

Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

Baca juga: Rekam Jejak Ibnu Khajar Bos ACT Gaji Rp100 Juta Sebulan Dituding Biayai Terorisme, Karier Melejit

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

 Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

Pemotongan donasi yang diambil ACT terbilang besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Penjelasan Soal Pemotongan 13,7 Persen

Saat ditanya terkait besarnya potongan donasi tersebut, Ibnu pun berdalih bahwa ACT bukanlah lembaga amal, tapi lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Selain itu Ibnu menegaskan ACT bukan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.

Serta bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag."

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.

Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyelewenangan dana oleh ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

Selama ini, Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh ACT.

Selain itu, Harry mengatakan penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/05/presiden-act-akui-adanya-potongan-uang-donasi-137-persen-sebut-digunakan-untuk-operasional?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved