Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Kapolres Dicopot Gegara Istri Cemburu Lihat Foto Mesra Bareng Janda Cantik Briptu OJM

Penyebabnya, istri cemburu setelah melihat Kapolres foto mesra dengan seorang janda. Padahal janda tersebut adalah Polwan.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kapolres Maluku Tengah Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani kode etik di Polda Maluku. Ia diduga selingkuh dengan anggotanya Bripka OJM. 

Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri

Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik

Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut

Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian

Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas

Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu

Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.

(*/ Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kapolres Dicopot Gara-gara Foto Bareng Polwan Janda, Ibu Bhayangkari Cemburu dan Lapor ke Propam

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved