PD Pasar Makassar Raya Usul Jadi Distributor Migor Curah Agar Tersebar Merata ke Pedagang
Rencananya, kebijakan tersebut bakal diterapkan usai adanya penetapan atau pengumuman hasil lelang Badan Usah Milik Daerah (BUMD).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya mengusulkan agar distribusi minyak goreng curah bisa ditangani PD Pasar.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada tim Kementerian Perdagangan saat berkunjung ke Makassar beberapa waktu lalu.
Pj Direksi PD Pasar Makassar Raya Thamrin Mensa mengatakan, usulan tersebut bertujuan agar distribusi minyak goreng curah tersebar merata di pasar-pasar tradisional.
"Waktu datang tim kementerian, saya coba mengatakan kalau kementerian kasi wewenang ke PD pasar, nanti PD pasar yang mengatur (distribusi)," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (1/7/2022)
Mekanismenya, dari pabrik langsung ke PD Pasar, setelah itu PD Pasar akan mengatur distribusinya.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, minyak goreng curah tidak tersebar merata.
Ada yang punya stok banyak, sedikit, bahkan ada juga yang tidak kebagian.
Kemudian di Pasar Terong misalnya ada, stok, di Pabbaeng-baeng tidak ada, Pasar Pannampu ada, di Pasar Daya tidak ada.
"Jadi tidak merata, ada yang dapat banyak, sedikit, ada juga yang tidak ada. Karena pedagang order langsung sama distributor atau agen. Yang pesan banyak akhirnya banyak juga yang tidak kebagian," jelasnya.
Sejauh ini, para pedagang mendapatkan minyak goreng tersebut langsung dari distributor atau agen.
Ia mencontohkan, sebelumnya ada pasokan minyak goreng curah sebanyak 9 ton yang masuk.
Namun minyak tersebut tidak terdistribusi dengan merata kepada seluruh pedagang.
Saat ini, tim Kementerian Perdagangan sedang melakukan pemantauan di tiga pasar tradisional.
Antara lain pasar Pasar Pabbaeng-baeng, pasar Daya, dan Pasar Terong.
Tim Kementerian Perdagangan didampingi langsung oleh personel PD Pasar.