KPU Pangkep Tetapkan PDPB Periode Juni Sebanyak 232.889 Pemilih, 68 Orang Tak Memenuhi Syarat
Untuk pemilih yang dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 68 pemilih.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum/KPU Pangkep menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni sebanyak 232.889 orang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rohani, Jumat (1/7/2022).
"Jumlah DPB bulan Juni di Kabupaten Pangkep 232.889 pemilih, ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni, Kamis (30/6/2022)," katanya.
Rohani merinci pemilih laki-laki sebanyak 111.109 dan pemilih perempuan yakni 121.780
Ia menyebutkan bulan ini juga KPU mendata pemilih baru dan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk pemilih baru pihaknya menjaring 49 pemilih baru.
45 orang merupakan pemilih pemula yang memang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP-Elektronik.
"Sedangkan empat lainnya merupakan pemilih baru yang merupakan Pensiunan TNI yang kami dapatkan datanya dari Kodim 1421 dan Bawaslu Pangkep” Tambahnya.
Selanjutnya untuk pemilih yang dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 68 pemilih.
68 TMS ini dikarenakan pemilih pindah keluar, meninggal dunia dan terdaftar sebagai anggota TNI.
“Sebaran lainnya untuk data TMS, kami mendapatkan laporan dari sejumlah desa/kelurahan terkait pemilih yang telah pindah keluar dari wilayah Kabupaten Pangkep sebanyak 16 orang, karena meninggal dunia sebanyak 49 orang dan menjadi anggota TNI sebanyak 3 orang “ tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa khusus kategori pemilih ubah data yang melaporkan diri hanya 2 orang pemilih.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan salah satu agenda yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sejak tahun 2021 dan diperkirakan akan berakhir di bulan September 2022.
Hal ini mengingat tahapan pemilu 2024 sudah di mulai sejak tanggal 14 Juni yang lalu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 maka tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 akan dimulai bulan Oktober yang akan datang.
"Setelah proses penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri kepada KPU RI yang selanjutnya akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi," tutupnya.