Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hewan Kurban

Pedagang Hewan Kurban di Parepare Wajib Lampirkan SKKH

Dinas Pertanian, Kelautan, Perikanan (PKP) Kota Parepare memeriksa kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Dinas PKP Parepare
Petugas kesehatan Dinas PKP Parepare, drh Nurdin bersama penjual pedagang sapi memberikan tanda ke ternaknya di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022) siang. Sapi layak jual ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan ada tanda pada tanduk sapi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dinas Pertanian, Kelautan, Perikanan (PKP) Kota Parepare memeriksa kesehatan hewan jelang Idul Adha.

Pemeriksaan dilakukan langsung di kandang pedagang hewan kurban di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Persyaratan hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat Islam.

Sapi layak jual ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan ada tanda pada tanduk sapi.

Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana, menjelaskan pemantauan hewan kurban untuk memastikan kesehatan hewan.

"Saat ini sampai Idul Adha kita akan mengetatkan pemantauan kesehatan hewan kurban," katanya, Selasa (28/6/2022) siang.

Pemantauan untuk mengantisipasi penyakit kuku dan mulut (PMK).

Selain itu, Dinas PKP juga melihat hewan yang layak kurban harus sesuai syariat Islam.

"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat," ujarnya.

Bagi sapi, minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam.

Walaupun sapi atau kambing sehat, jika belum cukup umurnya maka Dinas PKP tak memberikan SKKH kepada pedagang sapi.

"Dengan SKKH dan pilox itu sebagai tanda hewan kurban sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Wildana menganjurkan kepada masyarakat agar memperhatikan hewan kurban yang akan dibeli.

"Kita anjurkan untuk memperhatikan hewan kurban yang dibeli, pastikan dalam keadaan sehat dan sesuai syariat Islam," pungkasnya.

Sementara Petugas Kesehatan Dinas PKP Parepare, drh Nurdin mengatakan SKKH hanya diterbitkan bagi yang memenuhi syarat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved