Pajak
Pinrang Genjot Pendapatan dari Pajak Tambang Non Logam, Libatkan Polisi dan Satpol PP
Sosialisasi melibatkan pihak TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan aparat kelurahan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai sosialiasi pemberlakuan kembali check point tentang pajak mineral bukan logam dan bangunan (minerba), Senin (27/6/2022).
Hal ini sesuai peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sosialisasi melibatkan pihak TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan aparat kelurahan.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang, Harumin mengatakan, sosialisasi dilakukan 5 hari.
"Sosialisasi pajak mineral bukan logam dan bangunan dimulai 27 Juni sampai 1 Juli 2022," katanya.
Harumin menuturkan, setelah sosialisasi tersebut, pemberlakuan kembali check point pengangkutan bahan material akan dimulai pada 4 juli 2022.
Check point berada pada jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.
"Tepatnya berada di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa," ungkapnya.
Dikatakan, pemberlakuan kembali check point ini untuk kembali meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
"Ini merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," ucapnya.
Harumin berharap, kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tambang mineral.
Agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
"Semoga dengan berlakunya kembali check point ini bisa menambah PAD Pinrang," imbuhnya. (*)