Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TikToker Sidrap Ditangkap Polisi

Tiktoker Sidrap Dijemput Polisi Usai Buat Konten Ditilang Karena Pakai Sandal Jepit

Seorang TikToker asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijemput polisi usai kontennya viral.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
KOLASE TRIBUN TIMUR
Seorang TikToker asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dijemput polisi usai kontennya viral soal mengendara motor dengan memakai sandal jepit. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Seorang TikToker asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijemput polisi usai kontennya viral.

Video berdurasi 1.41 detik diunggah akun TikTok @Gusni567 itu terkait penilangan saat mengendarai motor akibat memaki sandal jepit.

Dalam video, memperlihatkan Gusni  mengendarai kendaraan roda dua jenis Nmax warna merah tanpa plat.

Gusni mengenakan pakaian warna hitam dan memakai sandal jepit.

Kemudian seorang laki-laki datang dan memperingatkan Gusni agar tidak keluar naik motor karena ada operasi patuh.

Gusni pun menimpali perkataan temannya itu dengan mengatakan mengapa ia harus takut. Lagi pula surat kendaraannya lengkap.

Gusni kemudian melaju pergi.

Tak lama, Gusni kembali dan langsung berceloteh.

Ia terlihat memakai sepatu boots. Sandal jepitnya pun dibanting sembari marah-marah.

"Bahaya polisi biar kita cuma pakai sandal jepit naik motor di protes juga. Sekarang lihat, saya pulang pakai sepatu," ujar Gusni.

"Makanya kalau mau keluar jangan bilang lengkap karena biar ada STNK sama SIM, tetap juga diprotes. Karena dilarang mengunakan sandal jepit saat berkendara," sambung Gusni.

Ia juga memperingatkan warga, kalau keluar kiranya memakai sepatu.

"Ini saya ditilang gara-gara mengendarai motor mengunakan sandal jepit," ketus Gusni.

Menyikapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim langsung memerintahkan anggotanya untuk menjemput Gusni.

Polisi menilai konten diunggah Gusni merupakan kekeliruan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved