PSM Makassar
Termasuk Akses, Ini Daftar Lengkap Wajib Dibenahi PSM Jika Ingin Bermarkas di Stadion BJ Habibie
Stadion berkapasitas 20 ribu penonton ini didaftarkan PSM Makassar untuk jadi markas pada Liga 1 2022/2023
Belum ada perusahaan yang bisa meyakinkan Pemprov Sulsel untuk membangun stadion berstandar internasional.
Paket pembangunan kandang PSM Makassar ini masuk di Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) pada Desember 2021 lalu.
Tender pertama dinyatakan gagal pada Januari 2022.
Dari 101 peserta yang mendaftar, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen kualifikasi.
Tender ulang dibuat pada 20 Januari 2022 setelah diikuti oleh 105 peserta, hanya tiga perusahaan yang melengkapi dokumen.
Dilansir dari Laman LPSE Sulsel, rerata perusahaan yang melamar untuk mengerjakan proyek stadion sudah ada di daftar pelamar tender pertama.
Sejumlah deretan perusahaan tersebut diantaranya CV Sipakatuo, Multi Jasa Indonesia, PT. Rajasa Tomax Globalindo, CV Langit Kembar, CV. Batu Beling, PT. Panrita Utama Sejahtera.
PT Murti Cahaya Wirasaba, PT Bumi Karsa, PT Widha, PT Rama Sentosa Persada, PT. Matra Mitra Utama, PT Makassar Indah Graha, PT Indra Karya (Persero) dan masih banyak lagi.
Termasuk tiga perusahan konstruksi yang dianggap telah melengkapi dokumennya.
Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Prasasti Konsorindo, PT. Usaha Subur Sejahtera, dan PT DUta Mas Indah.
Plt Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, tiga perusahaan yang melengkapi dokumen tidak memenuhi syarat.
PT Duta Mas Indah sedang tersangkut kasus hukum, perusahaan ini kata Bakti mendapat sanksi untuk tidak mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang anggarannya dari APBN atau APBD.
"Jadi dia tidak boleh menjalankan pekerjaan konstruksi selama dua tahun," ucap Bakti kepada Tribun-Timur, Jumat (25/3/2022).
Kemudian PT. Usaha Subur Sejahtera dianggap tidak memenuhi syarat karena tenaga ahli perancang yang ditawarkan tidak berpengalaman dalam membangun stadion.
"Dia tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur yang tertuang didalam dokumen tender," jelasnya.