Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Disebut Usut Tanah Sengketa di Tompobulu Setelah Inkrah di PN, Oknum Catut Kapolda

28 warga tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros yang dilakukan oknum dari Polda Sulsel.

Editor: Ansar
Tribun Timur/Ansar Lempe
Haji Jamaluddin warga Dusun Labuang, Turikale perlihatkan replik terhadap eksepsi dan jawaban para tergugat sengketa lahan. 28 warga menjadi terlapor di Polda Sulsel setelah memenangkan sengketa lahan di Tompobulu, Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga kecewa dengan sikap kepolisian yang telah menerima laporan sengketa lahan di Dusun Salomatti atau Kampung Lalang Kawa, Desa Toddolimae, Tompobulu, Maros.

Sebanyak 28 warga yang sebelumnya menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Maros kini menjadi terlapor.

28 warga tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros yang dilakukan oknum dari Polda Sulsel.

Sementara yang menggugat hanya tujuh orang.

Berdasarkan laporan, penggugat perkarakan lahan seluas 96 hektare di Dusun Salomatti.

Namun jika berdasar pada luas lahan yang diperkarakan, tanah berada di dua dusun, yakni Salomatti dan Tombolo.

Jika penggugat hanya gugat lahan di Dusun Salomatti, luasnya sekira 30 hekatre.

Hal itu dikatakan oleh seorang terlapor Haji Jamaluddin yang kini menjadi warga Dusun Labuang, Turikale.

Jamaluddin merasa kecewa karena pihak kepolisian menerima laporan penggugat.

Padahal, lahan yang disengketakan sudah punya putusan inkra dari Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Mei 2021.

"Sebenarnya sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Maros yang memenangkan kami. Tapi kenapa polisi mengusutnya lagi," kata Jamaluddin saat menemui Tribun-maros.com.

Jamaluddin mengatakan, jika terlapor tak puas dengan putusan PN Maros, harusnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Namun pada faktanya, pelapor malah melaporkan ke Pidana dan laporannya diterima Polda Sulsel.

"Kasus tanah ini kan perdata. Tapi kenapa polisi yang tangani. Harusnya naik ke tingkat banding, bukan ke pidana," kata dia.

Jamaluddin mengaku heran dengan pihak Polda Sulsel yang dengan berani terima laporan kasus tanah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved